KEDUDUKAN , TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN MAJALENGKA
“Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka
Nomor 10 Tahun 2009
Tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka”
1. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin olehseorang Kepala Dinas dan berkedudukan dibawah serta bertanggungjawab kepada Bupati melalui SekretarisDaerah.
2. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahandaerah berdasarkan azas desentralisasi dan tugas pembantuan di bidang Perhubungan, Komunikasi danInformatika.
3. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas Perhubungan, Komunikasi danInformatika menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis bidang Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
b. Penyelenggaran urusan pemerintahan daerah dan pelayanan umum bidang Perhubungan, Komunikasi danInformatika
c. Pembinaan dan pelaksaan tugas bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Dinas Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika terdiri dari :
a. Kepala Dinas.
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
c. Bidang Angkutan dan Manajemen Lalu Lintas, membawahkan :
1. Seksi Angkutan;
2. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
d. Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor dan Pengendalian Lalu Lintas, membawahkan :
1. Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor;
2. Seksi Pengendalian Lalu Lintas.
e. Bidang Fasilitas Perhubungan, membawahkan :
1. Seksi Pengelolaan Terminal dan Perparkiran;
2. Seksi Pengelolaan Sarana Perhubungan dan Penerangan Jalan Umum.
f. Bidang Komunikasi dan Informatika, membawahkan :
1. Seksi Media dan Informasi;
2. Seksi Pengelolaan Teknologi Informasi, Pos dan Telekomunikasi.
g. UPTD.
h. Kelompok Jabtan Fungsiona
Tidak ada komentar:
Posting Komentar