Minggu, 18 Januari 2015

Struktur organisasi

(Rincian)
SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah dinyatakan bahwa unsur- unsur organisasi Dinas Perhubungan,Komunikasi dan Informatika terdiri dari :
a. Kepala Dinas
a. Sekertaris, membawahi :
1. Sub Bagian Umum
2. Sub Bagian Keuangan
3. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan
b. Bidang Angkutan dan Pengendalian Lalu Lintas membawahi :
1. Seksi Angkutan
2. Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
c. Bidang Fasilitas Perhubungan, Membawahi :
1. Seksi Pengelolaan Terminal dan Perparkiran
2. Seksi Pengelolaan Sarana Perhubungan dan Penerangan Jalan Umum
d. Bidang Bidang Pengujian dan pengendalian Lalu litas membawahi:
1. Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor
2. Seksi Pengendalian Lalu lintas
e. Bidang Komunikasi dan Informatika, membawahi :
1. Seksi Pengelolaan Teknologi Informasi dan Pos Telekomunikasi
2. Seksi Media dan Informatika
f. Kepala UPTD Radika Terdiri dari :
1. Kasubag UPTD Radika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar