Minggu, 18 Januari 2015

Profil Dishubkominfo Kabupaten Majalengka

PROFIL DINAS PERHUBUNGAN,KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KAB. MAJALENGKA
Kedudukan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika mempunyai dasar Hukum Peraturan Daerah Nomor. 10 tahun 2009 tanggal 1 Desember 2009 , tentang Kedudukan, tugas pokok dan Fungsi susunan Organisasi Perangkat Daerah
( OPD ) Kabupaten Majalengka mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi melaksanakan urusan perhubungan darat, pos dan telekomunikasi, sarana komunikasi dan informatika berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan guna mewujudkan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta, dan tertatanya sistem komunikasi dan informasi daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar