Minggu, 18 Januari 2015

Bidang Komunikasi dan informatika

· TUGAS KEPALA BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Mengarahkan pelaksanaan kegiatan pengawasan, pengendalian dan penertiban kegiatan di bidang pos, telekomunikasi, sarana komunikasi dan informasi guna mewujudkan tata komunikasi dan informasi yang berkualitas.
ADAPUN OBYEK KERJA DAN TINDAK KERJANYA YAITU :
  1. Merumuskan kebijakan teknis pengaturanpengawasan dan pengendalian tentang:
a. Pengelolaan teknologi informasi pos dan telekomunikasi;
b. penyelenggaraan media dan informasi
  1. Mengkoordinasikan penyelenggaraan penghimpunan dan analisis informasi Melalui koordinasi, hunting berita;
  2. Mengkoordinasikan penyelenggaraan penelitian persyaratan administrasi dan atau teknis :
a. izin penyelenggaraan radio;
b. izin lokasi pembangungan radio dan stasiun pemancar radio dan televisi;
c. izin pendirian kantor pusat jasa titipan;
d. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara telekomunikasi sebagai sarana dan prasarana telekomunikasi
  1. Mengkoordinasikan penyelenggaraan penelitian persyaratan administrasi dan atau teknis :
  1. izin pendirian kantor agen jasa titipan;
  2. izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pemerintah dan badan hukum yang cakupan areanya kabupaten dan tidak menggunakan spektrum frekuensi radio;
  3. izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup lokal wireline (end to endcakupan kabupaten;
  4. izin Instalatur Kabel Rumah/ Gedung (IKR/G);
  5. izin pendirian kantor cabang dan loket pelayanan operator
  6. izin galian untuk keperluan penggelaran kabel telekomunikasi dalam kabupaten;
  7. izin Hinder Ordonantie (Ordonansi Gangguan);
  8. izin instalasi penangkal petir;
  9. izin penggunaan spektrum frekuensi radio dan televisi lokal;
  10. izin usahat elekomunikasi;
  11. izin instalasi genset;
  12. izin usaha perdagangan alat perangkat telekomunikasi.
  1. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kajian wilayah prioritas untuk pembangunan pelayanan universal di bidangtelekomunikasi
  2. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian terhadap :
  1. Penyelenggaraan komunikasi yang cakupan areanya kabupaten;
  2. Pelaksanaan pembangunan telekomunikasi perdesaan;
  3. Penyelenggaraan warung telekomunikasiwarung seluler dan sejenisnya
  1. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pelayanan pos di perdesaan
  2. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemantauan kegiatan filateli
  3. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pengujian terhadap alat / perangkat pos dan telekomunikasi
  4. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pengawasanpengendalian dan penertiban terhadap :
  1. Pelanggaran standarisasi pos dan telekomunikasi;
  2. pelanggaran atas ketentuan sertifikasi dan penandaan alat / perangkat pos dan telekomunikasi;
  3. usaha jasa titipan;
  4. jaringan dan usaha jasa telekomunikasi yang bersifat lokal dan atau khusus.
  1. Mengkoordinasikan penyelenggaraan diseminasi informasi nasional dan local
  2. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pameran yang bersifat lintas sektoral
  1. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan kemitraan dengan operator media informasilembaga pemerintahdan swasta serta kelompok masyarakat
  2. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan Kelompok Informasi Komunikasi Masyarakat(KIKM)
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
· TUGAS KEPALA SEKSI PENGELOLAAN TEKNOLOGI, INFORMASI POS DAN
TELEKOMUNIKASI :
Menyelenggarakan pengaturan, pengawasan dan pengendalian penggunaan sarana komunikasi dan penyelenggaraan pos dan telekomunikasi guna memenuhi standar teknis dan ketentuan yang berlaku.
ADAPUN OBYEK KERJA DAN TINDAK KERJANYA YAITU :
  1. Menyiapkan konsep kebijakan teknis pengaturanpengawasan dan pengendalian penggunaan sarana komunikasidan penyelenggaraan pos dan telekomunikasi
  2. Menyelenggarakan penghimpunan dan analisis informasi Melalui koordinasi, hunting beritapengumpulan naskahdan lain-lain
  3. Menyelenggarakan penelitian persyaratan administrasi dan atau teknis :
a. izin penyelenggaraan;
b. izin lokasi pembangungan radio dan stasiun pemancar radio dan televisi;
c. izin pendirian kantor pusat jasa titipan;
d. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara teleomunikasi sebagai sarana dan prasarana telekomunikasi
  1. Menyelenggarakan penelitian persyaratan administrasi dan atau teknis :
a. izin pendirian kantor agen jasa titipan;
b. izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pemerintah dan badan hukum yang cakupan areanya kabupaten dan tidak menggunakan spektrum frekuensi radio;
c. izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup lokal wireline (end to endcakupan kabupaten;
d. izin Instalatur Kabel Rumah/ Gedung (IKR/G);
e. izin pendirian kantor cabang dan loket pelayanan operator
f. izin galian untuk keperluan penggelaran kabel telekomunikasi dalam kabupaten;
g. izin Hinder Ordonantie (Ordonansi Gangguan);
h. izin instalasi penangkalpetir;
i. izin penggunaan spektrum frekuensi radio dan televisi lokal;
j. izin usaha telekomunikasi;
k. izin instalasi genset;
l. izin usaha perdagangan alat perangkat telekomunikasi.
  1. Meyelenggarakan kajian wilayah prioritas untuk pembangunan pelayanan universal di bidang telekomunikasi
  2. Menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian terhadap :
  1. Penyelenggaraan komunikasi yang cakupan areanya kabupaten;
  2. Pelaksanaan pembangunan telekomunikasi pedesaan;
  3. Penyelenggaraan warung telekomunikasiwarung seluler dan sejenisnya
  1. Menyelenggarakan pelayanan pos di perdesaan
  2. Menyelenggarakan pemantauan kegiatan filateli
  3. Menyelenggarakan pengujian terhadap alat / perangkat pos dan telekomunikasi
  4. Menyelenggarakan pengawasanpengendalian dan penertiban terhadap :
  1. Pelanggaran standarisasi pos dan telekomunikasi;
  2. pelanggaran atas ketentuan sertifikasi dan penandaan alat / perangkat pos dan telekomunikasi;
  3. usaha jasa titipan;
  4. jaringan dan usaha jasa telekomunikasi yang bersifat lokal dan atau khusus.
  1. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
· TUGAS KEPALA SEKSI MEDIA DAN INFORMASI :
Menyelenggarakan penyebaran informasi serta pengembangan kemitraan dengan penyedia dan pengelola media informasi, lembaga pemerintah dan swasta serta kelompok masyarakat dalam rangka mewujudkan penyebaran informasi yang tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran.
ADAPUN OBYEK KERJA DAN TINDAK KERJANYA YAITU :
  1. Menyiapkan konsep kebijakan teknis penyebaran informasi serta pengembangan kemitraan dengan pengelolamedia informasilembaga pemerintah dan swasta serta kelompok masyarakat
  2. Menyelenggarakan media informasi nasional dan local
  3. Menyelenggarakan pameran yang bersifat lintas sektoral
  4. Menyelenggarakan kegiatan kemitraan dengan operator media informasilembaga pemerintah dan swasta sertakelompok masyarakat
  5. Menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan Kelompok Informasi Komunikasi Masyarakat (KIKM)
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar