Minggu, 18 Januari 2015

Bidang Fasilitas Perhubungan

· TUGAS KEPALA BIDANG FASILITAS PERHUBUNGAN YAITU :
Menyelenggarakan pengaturan, pengawasan dan pengendalian Sarana Terminal dan Perparkiran guna memenuhi standar teknis dan ketentuan yang berlaku serta pengelolaan sarana perhubungan dan penerangan jalan umum guna memenuhi standar teknis dan ketentuan yang berlaku. 
ADAPUN OBYEK KERJA DAN TINDAK KERJANYA YAITU MENCAKUP : 
  1. Mengkoordinasikan bahan pertimbangan untuk penunjukkan lokasi terminal angkutan umum, terminal yang fungsinya melayani angkutan antar kota ;
  2. Mengkoordinasikan bahan pertimbangan dan penataan terminal dan halte ;
  3. Mengkoordinasikan bahan pertimbangan untuk tempat pemberhentian(halte), penunjukan lokasi pemberhentian (halte) untuk kendaraan umum ;
  4. Mengkoordinasikan pelaksanakan pemungutan dan pemantauan retribusi terminal sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
  5. Memberikan pertimbangan tarif retribusi terminal dan parkir ;
  6. Mengkoordinasikan bahan untuk penunjukkan lokasi parkir kendaraan bermotor maupun kendaraan tidakbermotor ;
  7. Mengkoordinasikan Perencanaan kegiatan urusan Pengelolaan Penerangan Jalan Umum;
  8. Mengkoordinasikan Pelaksanaan urusan Pengelolaan Penerangan Jalan Umum;
  9. Mengkoordinasikan Pembagian pelaksanaan tugas urusan Pengelolaan Penerangan Jalan Umum;
10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
TUGAS KEPALA SEKSI PENGELOLAAN TERMINAL DAN PERPARKIRAN YAITU :
Menyelenggarakan pengaturan, pengawasan dan pengendalian Sarana Terminal dan Perparkiran guna memenuhi standar teknis dan ketentuan yang berlaku. 
ADAPUN OBYEK KERJA DAN TINDAK KERJANYA YAITU MENCAKUP :
  1. Menyiapkan bahan pertimbangan untuk penunjukkan lokasi terminal angkutan umum, terminal yang fungsinya melayani angkutan antar kota ;
  2. Menyiapkan bahan pertimbangan dan penataan terminal ;
  3. Melaksanakan pemungutan dan pemantauan retribusi terminal sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
  4. Memberikan pertimbangan tarif retribusi terminal dan parkir ;
  5. Menyiapkan bahan untuk penunjukkan lokasi parkir kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor ;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

TUGAS KEPALA SEKSI PENGELOLAAN SARANA PERHUBUNGAN DAN PENERAGAN JALAN UMUM YAITU :
Menyelenggarakan pengelolaan sarana perhubungan dan penerangan jalan umum guna memenuhi standar teknis dan ketentuan yang berlaku.
ADAPUN OBYEK KERJA DAN TINDAK KERJANYA YAITU MENCAKUP :
1. Menyiapkan bahan pertimbangan untuk tempat pemberhentian(halte), penunjukan lokasi pemberhentian (halte) untuk kendaraan umum ;
2. Perencanaan kegiatan urusan Pengelolaan Penerangan Jalan Umum;
3. Pelaksanaan urusan Pengelolaan Penerangan Jalan Umum;
4. Pembagian pelaksanaan tugas urusan Pengelolaan Penerangan Jalan Umum;
5. Melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan tempat pemberhentian (halte) untuk kendaraan umum ;
6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

TUGAS KEPALA UPTD RADIO SIARAN PEMERINTAH DAERAH (RSPD RADIKA)SEKSI PENGELOLAAN TERMINAL DAN PERPARKIRAN YAITU :·
Merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas, dan mengontrol kegiatan teknis operasional UPTD Radio Daerah.

ADAPUN OBYEK KERJA DAN TINDAK KERJANYA YAITU MENCAKUP :
1. Penyelenggaraan kegiatan siaran Radio berdasarkan kebijakan Daerah
2. Mengontrol pelaksanaan kegiatan teknis Radio Daerah
3. Menghimpun,mengolah dan menganalisa data serta penyajian data hasil kegiatan urusan Radio Daerah
4. Melaksanakan pengumpulan data, pengolahan data bahan informasi penyajian siaran
5. Melaksanakan evaluasi pencapaian target retribusi Radio Daerah
6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar