Minggu, 18 Januari 2015

Mekanisme Perijinan Angkutan Umum

PERSYARATAN PEMBUATAN DOKUMEN
PERIZINAN ANGKUTAN UMUM

UNTUK PEMBUATAN DOKUMEN PERIZINAN ANGKUTAN UMUM DINAS PERHUBUNGAN MEMILIKI DASAR HUKUM :
  • KM No. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan umum
  • Perda No.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
  • Perda No.22 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan
  • Dirjendat No. SK.674/AJ.003/DRJD/2001 tanggal 27 Juli 2000 tentang Hasil Evaluasi Jumlah Bus AKAP
  • KepGub. No. SK.102/Perek/1999 tanggal 16 Pebruari 1999 tentang Penetapan Jaringan Trayek AKDP
  • di Wilayah Propinsi Jawa Barat
  • KepGub. No. 7 Tahun 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Prop. Jabar No. 16 Tahun
  • 1994 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum di wilayah Prop. Jabar.
  • KepGub. No. 29 Tahun 2000 tentang perubahan KepGub No. 16 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan
  • Angkutan Penumpang Umum di wilayah Prop. Jabar
ADAPAUN BENTUK DOKUMEN PERIZINAN YANG DITERBITKAN DINAS PERHUBUNGAN
  • Permintaan Advis/Pendapat Teknis Ke Dishub Kota/Kabupaten.
  • Surat Informasi Izin Trayek/Operasi
  • Rekomendasi/Advis Ke Dirjen Perhubungan Darat
  • SK/KP Izin Trayek/Operasi
Maka dari itu pemohon yang ingin memiliki izin trayek kendaraan umum harus memenuhi 2 unsur persyaratan yaitu :
Untuk Permohonan Advis/Pendapat Teknis atau Informasi trayek/operasi
  • Surat Permohonan
  • KTP Pemilik Kendaraan
  • No. Mesin dan No. Chasis (untuk kendaraan baru)
  • Data pendukung kendaraan lama (untuk pemohon peremajaan seperti : Dipremankan, tidak laik jalan, mutasi keluar daerah,pindah lintasan, dicabut/pencabutan SK dll)
  • Pencabutan SK Izin Trayek (untuk pemohon pengisian Kekosongan)
  • SIUP
  • Jasa Raharja
  • Rekomendasi Daerah untuk penambahan alokasi
  • Organda
Untuk Permohonan Realisasi atau Daftar Ulang SK/KP: dan Pembaharuan
  • Surat Permohonan
  • Rekomendasi (Asli Surat Informasi izin Trayek/Operasi)
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • No. Mesin dan No. Chasis (untuk kendaraan baru)
  • Data pendukung kendaraan lama (untuk pemohon peremajaan seperti
  • : Dipremankan, tidak laik jalan, mutasi keluar daerah, pindah lintasan, dicabut/pencabutan SK
  • dll)
  • Pencabutan SK Izin Trayek (untuk pemohon pengisian Kekosongan)
  • SIUP
  • Jasa Raharja
  • Rekomendasi Daerah untuk penambahan alokasi
  • Argo Meter (Untuk Taksi)
  • Organda
  • Keterangan Memiliki Garasi/Pool Kendaraan
  • Surat Pernyataan Peremajaan (Bagi Kendaraan : Taksi Usia Kend > 7 thn, Bis Kecil/Angkot
  • > 10 Thn, Bis Sedang > 13 Thn, Bis Besar > 18 Thn)
  • Hasil Uji Fisik Kendaraan (Bagi Kendaraan : Taksi Usia Kend > 7 thn, Bis Kecil/Angkot > 10
  • Thn, Bis Sedang > 13 Thn, Bis Besar > 18 Thn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar