PERSYARATAN PEMBUATAN DOKUMEN
PERIZINAN ANGKUTAN UMUM
UNTUK PEMBUATAN DOKUMEN PERIZINAN ANGKUTAN UMUM DINAS PERHUBUNGAN MEMILIKI DASAR HUKUM :
- KM No. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan umum
- Perda No.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
- Perda No.22 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan
- Dirjendat No. SK.674/AJ.003/DRJD/2001 tanggal 27 Juli 2000 tentang Hasil Evaluasi Jumlah Bus AKAP
- KepGub. No. SK.102/Perek/1999 tanggal 16 Pebruari 1999 tentang Penetapan Jaringan Trayek AKDP
- di Wilayah Propinsi Jawa Barat
- KepGub. No. 7 Tahun 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Prop. Jabar No. 16 Tahun
- 1994 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum di wilayah Prop. Jabar.
- KepGub. No. 29 Tahun 2000 tentang perubahan KepGub No. 16 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan
- Angkutan Penumpang Umum di wilayah Prop. Jabar
ADAPAUN BENTUK DOKUMEN PERIZINAN YANG DITERBITKAN DINAS PERHUBUNGAN
- Permintaan Advis/Pendapat Teknis Ke Dishub Kota/Kabupaten.
- Surat Informasi Izin Trayek/Operasi
- Rekomendasi/Advis Ke Dirjen Perhubungan Darat
- SK/KP Izin Trayek/Operasi
Maka dari itu pemohon yang ingin memiliki izin trayek kendaraan umum harus memenuhi 2 unsur persyaratan yaitu :
Untuk Permohonan Advis/Pendapat Teknis atau Informasi trayek/operasi
- Surat Permohonan
- KTP Pemilik Kendaraan
- No. Mesin dan No. Chasis (untuk kendaraan baru)
- Data pendukung kendaraan lama (untuk pemohon peremajaan seperti : Dipremankan, tidak laik jalan, mutasi keluar daerah,pindah lintasan, dicabut/pencabutan SK dll)
- Pencabutan SK Izin Trayek (untuk pemohon pengisian Kekosongan)
- SIUP
- Jasa Raharja
- Rekomendasi Daerah untuk penambahan alokasi
- Organda
Untuk Permohonan Realisasi atau Daftar Ulang SK/KP: dan Pembaharuan
- Surat Permohonan
- Rekomendasi (Asli Surat Informasi izin Trayek/Operasi)
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- No. Mesin dan No. Chasis (untuk kendaraan baru)
- Data pendukung kendaraan lama (untuk pemohon peremajaan seperti
- : Dipremankan, tidak laik jalan, mutasi keluar daerah, pindah lintasan, dicabut/pencabutan SK
- dll)
- Pencabutan SK Izin Trayek (untuk pemohon pengisian Kekosongan)
- SIUP
- Jasa Raharja
- Rekomendasi Daerah untuk penambahan alokasi
- Argo Meter (Untuk Taksi)
- Organda
- Keterangan Memiliki Garasi/Pool Kendaraan
- Surat Pernyataan Peremajaan (Bagi Kendaraan : Taksi Usia Kend > 7 thn, Bis Kecil/Angkot
- > 10 Thn, Bis Sedang > 13 Thn, Bis Besar > 18 Thn)
- Hasil Uji Fisik Kendaraan (Bagi Kendaraan : Taksi Usia Kend > 7 thn, Bis Kecil/Angkot > 10
- Thn, Bis Sedang > 13 Thn, Bis Besar > 18 Thn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar